
Riba sudah jelas haramnya. Namun saat ini harta riba begitu samar bagi sebagian orang.
Walaupun digunakan nama bunga sekalipun, riba tetaplah riba. Lalu bagaimana jika kita memiliki harta riba tersebut?
Yang jelas, harta tersebut adalah harta haram yang tidak boleh kita manfaatkan. Lalu di manakah disalurkan?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Maka kami membuka peluang bagi kaum muslimin yang hendak menyalurkan riba yang mana akan kami gunakan untuk pembagunan fasilitas umum seperti selokan, toilet dll.
Anda bisa menyalurkannya melalui rekening di bawah ini
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Maka kami membuka peluang bagi kaum muslimin yang hendak menyalurkan riba yang mana akan kami gunakan untuk pembagunan fasilitas umum seperti selokan, toilet dll.
Anda bisa menyalurkannya melalui rekening di bawah ini
Bank BRI Syariah |
No Rek. 1060877838 |
A/n : Sunduk Riba SAIC |
Konfirmasi : Ustadz Ari 0857 0892 4593 |